Dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu
a. Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya
menuju masyarakat adl dan makmur.
b. Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam
usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tujuan dari K3:
a. Melindungi
kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga kerja.
b. Meningkatkan
efisiensi kerja.
c. Mencegah
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Undang-undang yang
mengatur K3
·
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur
dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam
melaksanakan keselamatan kerja.
·
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
·
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus
perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan
kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja
baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta
pemeriksaan kesehatan secara berkala. Undang-
·
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang
ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai
dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan
kesehatan kerja.
1 Comments:
Oh mas wisnu keren Back Link Yah
ReplyPosting Komentar